Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana di Banten Butuh Rp 109 M
Infrastruktur Pasca Bencana Banten
ATMnews.id, Jakarta- Untuk memperbaiki infrastruktur pascabanjir di Provinsi Banten setidaknya membutuhkan anggaran ratusan miliar.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Wahidin Halim (WH). Ia mengatakan Pemprov Banten membutuhkan dana sekitar Rp 109 miliar untuk memperbaiki infrastruktur dan jembatan pasca bencana di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Estimasi anggaran tersebut terdiri atas pembangunan jalan rusak sebesar Rp 90 miliar dan pembangunan jembatan yang putus sebesar Rp 19 miliar.
“Kita akan cari dana anggaran belanja di PU mungkin akan digeser atau tidak, terus juga dana dari biaya tak terduga,” katanya seperti dilansir Tempo.co, Rabu, (8/1/2020).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan akan dilakukan setelah perbaikan jembatan selesai. Sebab jembatan menjadi prioritas untuk menghubungkan akses yang terputus. “Jalan yang longsor itu kan retak dibetulin, sudah kami hitung. Tapi saya prioritaskan ke pembangunan jembatan dulu, karena terputus kan. Kalau jalan kan bisa ditambal,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Lebak juga telah melakukan pendataan infrastruktur jalan dan jembatan pasca-bencana banjir bandang dan longsor. Total ada 31 unit jembatan dan jalan yang rusak.
Kepala Dinas PUPR Lebak Maman Suparman mengatakan banjir bandang dan longsor di Lebak telah mengakibatkan kerusakan yang sangat masif. Infrastruktur jembatan dan jalan yang rusak dan hanyut tersebar di beberapa kecamatan. Kondisi tersebut membuat akses masyarakat terputus.
Menurutnya, Dinas PUPR telah melaporkan kerusakan jalan dan jembatan kepada Kementerian PUPR. Dia berharap, pemerintah pusat memberikan bantuan, karena Lebak memiliki keterbatasan anggaran untuk penanganan infrastruktur pasca-banjir dan longsor di enam kecamatan.
“Total ada 29 jembatan, terdiri dari 22 jembatan gantung non permanen, 3 jembatan gantung permanen, 3 jembatan komposit, dan 1 jembatan rangka. Sedangkan 2 ruas jalan yakni jalan kabupaten dan desa,” tandasnya. (Red)