Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kinerja Polri Diapresiasi Komisi III DPR RI

Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

ATMnews.id, SERANG – Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi kinerja Polri yang menangkap dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) malam.

“Kasus penyerangan ini suatu prestasi yang luar biasa, dibawah kepemimpinan Pak Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, akhirnya kasus ini bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap. Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif. Ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan,” ungkap Rano, Sabtu (28/12/2019).

Kemudian, legislator muda asal Banten tersebut juga menekankan bahwa dalam proses investigasi, tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar-benar bersalah.

“Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah,” kata politisi PKB ini.

“Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa gali kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.

Diketahui, proses investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menemukan titik terang setelah mengendap selama lebih dari 2,5 tahun. Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku, yakni RM dan RB, diketahui merupakan anggota Polri aktif.

“Pelaku dua orang RM dan RB, anggota Polri aktif,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (27/12/2019).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat ini, terhadap kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...