Air Mampet, Warga Graha Permata Cikupa Tuding Pengembang Ingkar Fasilitas
Warga Graha Permata Cikupa Sepakat Lakukan Upaya Hukum
ATMNews.id, Tangerang – Warga Perumahan Graha Permata Cikupa, Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuntut pihak pengembang supaya memenuhi kebutuhan air yang dijanjikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada 136 unit rumah yang dipasarkan pengembang. Hingga Juli 2019, ada sebanyak 65 KK (belum terdata semua, red) tinggal di RT 006/RW 002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Namun hingga saat ini warga nyaris tidak mendapat fasilitas air bersih.
Yusman Nur salah seorang penghuni Blok A Nomor 1, Graha Permata Cikupa mengaku merasa tertipu oleh pihak pengembang. Pasalnya, sebelum dia membeli dua unit rumah yang berada di Blok A dan E-21 sudah mewanti-wanti pengembang perihal ketersediaan air.
“Saya dari awal sudah menanyakan fasilitas air. Dan saat itu menurut pengembang menyatakan sanggup memenuhinya, sebab dengan alasan masuk dalam fasilitas sebagai konsumen,” ucapnya dihubungi ATMNews.id saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Yusman melanjutkan, ternyata bukan hanya dirinya saja yang tidak bisa menikmati fasilitas air yang dijanjikan, hampir seluruh warga juga bernasib sama.
Sebelumnya warga juga sudah kerap dipertemukan dengan pihak pengembang, tetapi yang menemui warga bukan pengambil keputusan sehingga lagi-lagi warga dikecewakan lantaran tuntutan warga tidak pernah direspon secara serius.
“Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan soal air, tapi pihak pengembang hingga saat ini belum merealisasi soal ketersediaan air,” tukasnya.
Pihak pengembang sudah memberikan pengganti kebutuhan air bagi penghuni melalui Water Treatment Plant (WTP) atau isntalasi pengelolaan air. Tetapi selain warga dipungut biaya, kualitas air hasil dari pengelolaan WTP tidak memenuhi harapan dan standart kesehatan.
“Ada salah satu tetangga kami yang mengerti soal pengelolaan air, menyatakan kualitasnya (WTP) sangat rendah. Informasinya bisa membahayakan tubuh. Lagi pula kenapa penghuni harus dipungut bayaran untuk mendapat air. Apalagi kualitasnya tidak bagus. Kami keberatan, pasalnya pengembang dalam spesifikasi menjanjikan sumur pantek plus mesin pompa semijetpump,” ucap Yusman menegaskan.
Dia menandaskan, warga juga mempertanyakan status lahan pengelolaan air atau WTP. Dia dan warga mengkhawatirkan jika lahan WTP tidak masuk dalam site plan.
“Ini (lahan untuk WTP, red) juga harus jelas diinformasikan ke warga GPC. Yang dikhawatirkan setelah semua unit rumah habis terjual, apakah pengembang bakal mau bertanggungjawab menjadi fasos fasum warga. Sebab, kerap terjadi kalau unit sudah habis mereka pergi,” tandasnya.
Maka itu kata Yusman menandaskan, kami sebagai penghuni sepakat untuk melakukan upaya hukum dengan menunjuk pengacara untuk meminta keadilan dari pengembang. Upaya ini sengaja kami ambil karena pengembang tidak mengindahkan permintaan kami. (red)