Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan

Tarif Jaminan Kesehatan

ATMnews.id, Serang – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) tersebut terdapat beberapa penyesuaian iuran adalah sebagai berikut :

1. Kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
  • Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus 2019–31 Desember 2019

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.

  • Peserta PPU yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
  • Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :

  • Kelas III menjadi Rp 42.000,-
  • Kelas II menjadi Rp 110.000,-
  • Kelas I menjadi Rp 160.000,-

(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...