KPK Sita RP 1,8 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Dugaan Kasus Pengadaan barang dan Jasa

ATMnews.id, Jakarta- Rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah digeledah tim Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sabtu, (11/1/2020).

Dalam penggeledahan tersebut lembaga anti rasuah ini mengamankan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Dalam bentuk rupiah KPK menyita sebesar RP 1 miliar. Kemudian, dalam mata uang asing, 50 ribu dolar AS, 64 ribu dolar Singapura, dollar Australia, Euro dan Yen.

“Total uang yang diamankan senilai Rp 1.813.300.000. Saat ini, masih dalam penghitungan,” kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu, (11/1/2020).

Tak hanya dikediaman Saiful Ilah yang disambangi, KPK juga menggeledah ruang kerja dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kantor bupati. KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga dan Sumber Daya (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, (7/1/2020).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen Dinas PU dan BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Penyidik juga mengamankan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pemberi dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, bupati dan tiga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...