Ribuan Dokumen Dimusnahkan Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
62.165 Dokumen
ATMnews.id, Serang- Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memusnahan arsip berkas permohonan dokumen perjalanan tahun 2014 hingga 2017 di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Selasa, (11/2/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, pemusnahan dokumen ini sesuai dengan amanat Permenkumham No. 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor:KN.00.03/449/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
“Jumlah Arsip yang dimusnahkan sebanyak 62.165 berkas. pemusnahan Arsip dilakukan dengan cara dibakar,” ujarnya, saat ditemui di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Rabu (11/2/2020).
Dikatakan Syamsul, selain itu juga Pemusnahan Arsip dilakukan dalam rangka merapihkan dokumen yang terdapat di Imigrasi. Pemusnahan arsip juga berguna untuk ruang penyimpanan yang sudah penuh menjadi kosong sehingga dapat diisi kembali oleh arsip-arsip yang baru.
“Tapi sebelumnya, arsip yang dimusnahkan sudah kita pindai terlebih dahulu secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, arsip tersebut dapat diambil dan dicetak kembali dari SIMKIM,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan Pemusnahan Arsip tersebut, berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Bapak Syamsul Efendi Sitorus dan disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Kemenkumham, Alkana Yudha.
Turut hadir pula Kepala Bidang Inteldakim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Hukum Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Banten serta Arsiparis Ahli Pertama Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (Aden)