Anggap Manajemen Kampus UNMA Amburadul, Mahasiswa Tuntut Petinggi Kampus Dipecat

Gagal Majukan Kampus

ATMnews.id,Serang-Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UNMA Banten menggelar aksi di Gedung Rektorat UNMA Banten, Selasa (16/6/2020).

Kiki Badrul Hakiki, Koordinator Lapangan Aksi dan juga mahasiswa Fakultas Hukum & Sosial UNMA Banten menyatakan, Unma Banten sebagai satu-satunya universitas milik organisasi Mathla’ul Anwar terbukti telah dikelola secara tidak profesional yang berpotensi merugikan mahasiswa dan alumninya.

“Unma Banten sudah berusia 20 tahun mengalami penurunan kualitas dan kuantitas seperti terlihat dari jumlah mahasiswa yang terus menurun.
Pimpinan Unma Banten terbukti gagal menjadikan universitas ini sebagai salah satu universitas terkemuka di Banten sebagaimana misi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Aksi tersebut menuntut agar Unma melakukan pemecatan kepada Rektor Unma Prof Abdul Gani, karena tidak aktif memimpin kampus, tidak membawa kemajuan bagi Unma dalam 2 tahun ini, merangkap jabatan sebagai Rektor Attohiriyah Jakarta.

“Pecat Warek I Unma karena gagal mengurus akreditasi institusi dan akreditasi, gagal mengurus masalah akdemik yang semakin amburadul, dan juga mempertanyakan terkait uang DKM yang diduga digelapkan,” ujarnya.

Kemudian, Pecat Warek II Unma karena tidak pernah membuat laporan keuangan Unma, tidak transparan dalam hal sumber pendapatan, gagal mengelola administrasi kampus yang acak kadut.

“Pecat Warek III Unma karena bertindak gegabah dengan mencabut SK Pjs BEM Unma tahun 2020 tanpa alasan yang jelas, tidak transparan dalam mengelola dana DKM,” katanya.

Selain itu, Pecat Kepala Biro Akademik Unma karena gagal dalam mengelola administrasi akademik sehingga muncul banyak kasus adanya nomor ijazah dan NIM ganda/dobel yang berakibat banyak alumni Unma kesulitan ketika melamar pekerjaan, dan tidak transparan dalam mengelola alokasi beasiswa.
Serta batalkan SK Rektor No I-033 tentang Pencabutan Pjs BEM Unma Banten tahun 2020.

“Pecat Kepala Biro Umum Unma katena tidak kompeten dalam mengurus surat-menyurat, SK asli Pencabutan Pjs diserahkan ke orang lain yang tidak berhak, gagal memelihara fasilitas kampus seperti ketersediaan air, kebersihan ruangan, keamanan kampus, dan lain-lain,” katanya. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...