ATMnews.id, Jakarta-Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah meletakkan dasar yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang melayani publik melalui profesionalitas ASN. Peran penting ASN sangat mempengaruhi kinerja birokrasi sehingga ASN harus mendapatkan prioritas dalam pengembangan kompetensi.
Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Garti Sri Utami, mengatakan pemerintah harus mengetahui bagaimana perencanaan program dan anggaran terkait pengembangan kompetensi ASN.
“Kompetensi ASN yang telah direncanakan dan hendaknya memperhatikan dinamika kebutuhan organisasi yang siap menghadapi perubahan untuk mewujudkan pelayanan publik dengan birokrasi kelas dunia untuk lima tahun ke depan,” ujar Garti.
Pengembangan kompetensi ASN, menurut Garti, merupakan bagian dari pengembangan SDM yang menjadi prioritas kementerian bahkan seluruh kementerian dengan berbasis sistem merit.Kompetensi ASN
“UU ASN juga memberikan mandat kepada semua instansi Pemerintah untuk melakukan reformasi pengelolaan ASN yang mengacu pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja,” jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan hak pengembangan kompetensi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 jam pelajaran per tahun. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) maksimal 24 jam per tahun. Pengembangan kompetensi ini, dikatakan Garti, dapat dilakukan baik melalui pendidikan dan atau pelatihan.
“Pelatihan dapat dilasanakan secara klasikal atau pembelajaran tatap muka, misalnya seminar, kursus, penataran atau yang nonklasikal. Kita memang akan mengarah ke sana baik dalam bentuk coaching, mentoring, konseling ataupun pendidikan jarak jauh, belajar mandiri (e-learning) bunchmarking, pertukaran pegawai, magang, data sharing, yang mungkin kami ini masih belum ada penerapannya,” terang Garti. (Red)