Bawaslu Desak Isi Kekosongan Komisoner KPU

Gantikan Mantan Komisioner Wawan Setiawan

ATMnews.id, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap proses pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggantikan Wahyu Setiawan segera dilakukan. Pelantikan anggota KPU menjadi kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kami sangat berharap proses pelantikan dapat dilakukan segera,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dilansir Republika.co.id, Rabu (5/2/2020).

Ia menjelaskan, penggantian antarwaktu anggota KPU diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU pada April 2017 lalu. I Dewa Kade Wiarsa berpeluang besar maju sebagai komisioner KPU menggantikan Wahyu karena berada di peringkat delapan, setelah tujuh anggota KPU terpilih.

I Dewa saat ini merupakan anggota Bawaslu Bali. Menurut Fritz, ketika I Dewa menerima surat panggilan pelantikan anggota KPU RI, maka I Dewa melayangkan surat penguduran diri kepada Bawaslu RI.

“Setelah ada panggilan pelantikan, baru dia kirim surat,” kata Fritz.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu mengawasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU. Sedangkan pelantikan anggota KPU sepenuhnya kewenangan Presiden.

“Pergantian tergantung dari presiden. Kami mengawasi pelaksanaan putusan DKPP yaitu memberhentikan anggota KPU,” tutupnya. (Red)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...