Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilbup Serang
KPU Kabupaten Serang Sosialisasikan Pilkada
ATMNews.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sosialisasikan tentang pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati Kabupaten Serang pada tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut dilakukan, dengan tujuan agar peserta pilkada mengetahui, syarat apa saja yang perlu dipersiapkan serta seperti apa mekanisme pencalonannya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, untuk dapat mencalonkan sebagai kepala daerah, calon perseorangan haruals memenuhi syarat dukungan KTP sebanyak 6,5 persen dari total DPT sebanyak 1.180.789.
“Calon personal harus memiliki dukungan KTP sejumlah 76.752 yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten serang,” kata Abidin kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi di salah satu hotel, kota Serang, Selasa (26/11/2019).
Berdasarkan pengakuan Abidin, pihaknya sedang menunggu hasil perubahan PKPU No 15 tahun 2019 terkait dengan tahapan-tahapan terkait dukungan calon perseorangan.
“Kalau persyaratan tidak akan berubah, hanya tahapan saja. Kami masih menunggu dari KPU RI,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini untuk syarat-syarat pencalonan KPU Kabupaten Serang masih berpedoman pada PKPU No 3 tahun 2017. Sedangkan, untuk pencalonan perseorangan pihak TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, serta pihak KPU/Bawaslu juga tidak boleh mencalonkan diri. (Aden)