KPU Kabupaten Buka Pendaftaran PPK
Usia Minimal 17 Tahun
ATMnews.id, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM). langkah awal yang diambil oleh KPU Kabupaten Serang adalah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu dilakukan karena mendekati pemilihan Bupati (Pilbub) priode 2020-2025. Pendaftaran PPK akan dibuka pada Sabtu 18 Januari 2020.
“Dalam pembukaan anggota PKK ini, kita akan kerjasama dengan dinas terkait seperti dinas kesehatan, yang akan di buka pada tanggal 18 Januari hingga 29 Febuary 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat di temui di ruang kerjanya, Kamis(16/1/2020).
Abidin juga menjelaskan, tahapan dalam seleksi penerimaan anggota PKK di 29 Kecamatan, akan di mulai pada awal Febuary 2020.
Adapun dengan tahap awal, lanjut Abidin, adalah tes tulis pada tanggal 3 Febuary 2020. Selanjutnya wawancara, dan 27 Febuari 2020 pengumuman peserta yang lolos tahapan tes anggota PPK.
“Nah diakhir bulan Febuary 2020, tepatnya tanggal 29. Barulah kita melaksanakan pelantikan anggota PPK, di 29 Kecamatan Kabupaten Serang,” terang Abidin.
Dikatakan Abidin, dalam rekrutmen anggota PPK di Kabupaten Serang, tidak ada batasan umur. Diusia 17 Tahun pun boleh mendaftarkan diri sebagai anggota PPK.
“Jadi kalo di KPU untuk jadi anggota PPK tidak harus usia nya harus 25 tahun, usia 17 tahun pun sudah bisa. Kita terbuka untuk masalah usia,” pungkasnya. (Aden)