Pemindahan Bank Banten ke BJB, Fraksi PDIP Gunakan Hak Interpelasi

Keputusan Gubernur Berdampak Luas

ATMnews.id, Serang – Fraksi PDI-P DPRD Banten akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim soal pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB.

Dengan alasan menggunakan hak interpelasi tersebut semata-mata untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat Banten secara luas.

“Kami lakukan karena kami menilai kebijakan gubernur yang tergesa gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai ataupun secara sosial, ekonomi dan lain-lain,” kata ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota DPRD Banten lainnya untuk sama-sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banten apabila langkah ini membuat gaduh suasan Provinsi Banten, apalagi di saat pandemik covid-19 ini,” terangnya.

Kemudian Ia juga menggaris bawahi, pihaknya hanya ingin mendengarkan penjelasan dari Gubernur Banten Wahidin Halim tentang kebijakan yang dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai langkah taktis, kami akan membuka hotline pengaduan di nomor WhatsApp 0821-1216-2080 untuk masyarakat secara umum yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk/2020.

Keputusan tersebut, dinilai oleh Fraksi PDI-P DPRD Banten sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan telah memberikan dampak luas bagi masyarakat Banten, baik secara nilai ataupun secara sosial, ekonomi dan lain-lain.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...