4.445 WNA Ajukan Izin Tinggal di Banten

Permohonan Izin WNA

ATMnews.id, Tangsel – Hingga Oktober 2019 sebanyak 4.445 warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal di wilayah Banten. Sampai saat ini WNA yang tinggal di Banten sebanyak 9.005 orang dan didomisili dari Nigeria, RRC, Bangladesh dan Srilangka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum Dan HAM Provinsi Banten, Dodi Karnida H Atmaja saat Rapat Koordinasi Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing tahap 2 di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, (8/11/2019).

“Kami pihak Imigrasi Kanwil Hukum Dan Ham Provinsi Banten terus bekerja melalui penyusunan program de birokratisasi pelayanan keimigrasian dalam izin tinggal serta pengawasan di seluruh wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Menurut Dodi, bentuk pengawasan WNA atau TKA di Indonesia adalah tanggung jawab semua aparat. Selain pihak Imigrasi juga dibantu kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta pemerintahan daerah. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya, mengaku selalu melakukan pengawasan TKA.

Sementara, Kabid Organisasi pada Kesbangpol Kota Tangsel TB Suradi mengatakan, keberadaan TKA ilegal merupakan salah satu persoalan yang terjadi pada banyak negara.

“Dampak positifnya TKA adalah investasi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja lokal. Sedangkan dampak negatifnya, tidak semua perusahaan asing mematuhi UU Ketenagakerjaan dan ada perusahaan yang merekrut TKA ilegal asal negaranya tanpa memenuhi persyaratan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan,” terangnya. (Sugeng)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...