Catat! Posbakum PA Tigaraksa Janji Berikan Layanan Gratis Untuk Warga Miskin

Jasa Bantuan Hukum

ATMnews.id, Tangsel – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan layanan gratis kepada masyarakat yang akan berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Jasa layanan bantuan hukum tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak mampu membayar advokat terutama untuk perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat atau pemohon maupun tergugat atau termohon diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

“Tugas Posbakum adalah untuk membantu warga yang tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan,” kata Sekretaris PA Kelas 1A Tigaraksa Baidawi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/1/2020).

Untuk operasional Posbakum, Baidawi mengungkapkan, Mahkamah Agung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 juta satu tahun.

“Untuk warga yang minta bantuan kepada Posbakum hanya diminta membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan yang ada diwilayah hukum PA Tigaraksa yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel,” ungkapnya.

Posbakum kata Baidawi akan membantu warga tidak mampu mulai dari pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan atau permohonan hingga perkara selesai di pengadilan.

“Nanti Posbakum akan memberikan bantuan mulai dari informasi hingga perkara dalam persidangan selesai secara gratis,” pungkasnya. (Ari)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...