Disnakertrans Banten : Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Pembayaran THR Bisa Dicicil

ATMnews.id, Serang-Perusahaan tetap diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski saat ini sedang ada pandemi corona atau covid-19. Kewajiban terdebut sesuai Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI/00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 bagi perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengaku akan menindak perusahaan yang tidak bayar THR kepada karyawannya. “Kalau perusahaan yang melanggar ya ditindak,” ucap Kadisnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, Selasa (12/5/2020).

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika perusahaan mencicil pembayaran THR. Asalkan dilaporkan ke pihaknya, dan berdasarkan kesepakatan perusahaan serta karyawan.

“Termasuk jika perusahaan membayarkan THR dengan bentuk barang dengan tidak melebihi 25 persen dari nilai THR,” ucapnya.

Alhamidi juga mengaku, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan. Di posko itu, nantinya para karyawan yang belum mendapat THR bisa melakukan pengaduan.

“Pihak perusahaan juga bisa melakukan pengaduan, jika mengalami kesulitan. Kalau tidak ada yang mengadu berarti semuanya berjalan lancar. Harapannya semua unsur terkait bisa terjalin harmonis,” katanya.

Posko tersebut, tambahnya, untuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Jika tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan kesepakatan yang terjalin antara perusahaan dengan karyawan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran,” katanya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...