Gubernur WH Keluarkan SK Penunjukan Kas Daerah ke BJB, Bank Banten Terancam Bangkrut
DPRD Belum Tahu Persoalan yang Terjadi
ATMnews.id,Serang-Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Sebelumnya, penyimpanan kas daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten, tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi petikan SK Gubernur Banten.
Sementara itu, pada Rabu (22/4/2020), Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong mengatakan, alasan pengalihan kas daerah Pemprov Banten ke BJB dalam surat tersebut menurut Bank Indonesia karena Bank Banten kesulitan likuiditas. Namun demikian pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut karena Komisi III DPRD Banten baru akan melakukan rapat dengan bank Banten Kamis (23/4/2020) besok.
“Kita mau konfirmasi ke Bank Banten, betul itu alasan yang dijadikan Pemprov Banten, Bank Banten akan dilikuiditasi,” kata Gembong. (MgDra)