Jalan Ditembok, Warga Serpong Tuntut Buka Akses
Warga Menuntut PT Lock and Lock Memberi Jalan Seluas 3 Meter
ATMnews.id, Tangsel – Warga RT 10 RW 10, Jalan Masjid Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Serpong, Kota Tangsel menuntut PT. Lock and Lock memberi akses keluar masuk jalan untuk warga setempat.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan warga dengan perwakilan perusahaan retail tersebut pada Kamis, (14/11/2019).
Pada pertemuan tersebut warga menuntut PT Lock and Lock memberi jalan selebar tiga meter untuk akses warga.
“Berdasarkan historis, pemilik pertama itu jelas ada perjanjian tanah 3 meter ini dari jalan raya sampai ke belakang untuk akses warga. Data- data kita itu ada dari surat pernyataan tertulis pemilik pertama,” ungkap Imam Suchri, warga setempat.
Dilokasi yang sama, Ifan Santoso, selaku pemilik lahan pertama, juga membenarkan adanya perjanjian tanah selebar tiga meter untuk keluar masuk warga.
“Sebelum transaksi jual beli, tanah itu sudah saya kasih kan dan hibahkan kepada warga,” tegasnya.
Hal tersebut, kata Ifan, dibuktikan itu dengan membuat surat pernyataan tertulis tahun 2009. Surat tersebut berisikan hibah tanah untuk akses warga setempat.
“Saya kan juga pengusaha makanya tanah punya saya, langsung saya potong,” ujarnya.
Sementara, perwakilan dari PT Lock and Lock, Puji enggan berkomentar lebih saat ditanya wartawan terkait permasalahan dengan warga setempat.
“Intinya untuk masalah batas kepemilikan tanah warga dengan milik pimpinannya itu tidak ada masalah. Yang menjadi masalah sih kesepakatan awal hibah tanah itu kami tidak tahu, karena data yang saya pakai itu adalah data sertifikat hak milik dengan 4 batas, diantaranya tanah adat,” jelasnya. (Sugeng)