Beroperasi Saat PSBB, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Disegel

Tempat Hiburan Malam di Gading Serpong

ATMnews.id, KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang menggrebek sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan pada Sabtu (11/07/2020) malam. Dari hasil penertiban tersebut Satpol PP mendata 51 terapis dan pemandu lagu.

“Kami memergoki 51 terapis dan pemandu lagu. Tidak kami tahan. Hanya himbauan saja, namun tetap kami data,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Minggu, (12/7/2020).

Bambang mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir sejumlah tempat hiburan malam di antaranya, Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve Lounge dan Massage Vines 3 serta Barhouse Project.

“Kami segel sementara karena melanggar PSBB. Padahal PSBB di Kabupaten Tangerang masih berlaku dan belum dicabut,” tegasnya.

Di hari itu juga petugas penegak perda Kabupaten Tangerang membubarkan aktivitas pemasaran Perumahan Cendana Home dengan pengembang Lippo Village Rijaya Realty di Maxx Box Lippo Village, Lippo Karawaci.

“Pelayanan marketing yang memasarkan rumah dan pengunjung melebihi kapasitas tempat duduk sehingga terjadi penumpukan konsumen rumah. Kami minta penanggungjawab untuk membubarkan yang tidak kepentingan dan menambah tempat duduk dengan menetapkan social distancing,” terang Bambang.

Pengawasan dan tindakan yang dilakukan Satpol PP, ujar Bambang, sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Dan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya. (Rizki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...