Pemkot Dorong Percepatan Pengesahan Revisi Perda BUMD Kota Serang
Belum Disahkan DPRD
ATMnews.id, Kota Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Dalam pengajuan tersebut, terdapat empat bidang usaha BUMD yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Kota Serang. Yaitu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perundam), Argobisnis Pertanian, Pasar, dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Kabag Ekbang Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 berdasarkan acuan dari PP 54 Tahun 2017. Dimana kebutuhan sebuah daerah paling diutamakan untuk menunjang kestabilan perekonomian.
“Sudah kita ajukan yang dibutuhkan oleh daerah, dan untuk menstabilkan perekonomian masyarakat di Kota Serang. Tinggal menunggu persetujuan dari DPRD, bidang komisi III,” ungkap Ahmad Yani saat ditemui, Jumat (19/6/2020).
Ia juga mengakui, alasan melakukan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 karena Kota Serang selama bertahun-tahun hanya menjadi penonton.
Di lain sisi, kata dia, kesejahteraan masyarakat di Ibu Kota Banten harus ditingkatkan dengan terbentuknya bidang-bidang usaha yang memang dibutuhkan.
“Sesuai rapat hari senin kemarin 15 Juni 2020, diperlukan bidang-bidang usaha yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat di Kota Serang. Sehingga dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (Aden).