Sekretaris PA Tigaraksa: Kalau Memang Ada Kecurangan, Pemenang Posbakum Dianulir

Seleksi Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Tigaraksa

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akan menganulir pemenang jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 2020.

Tindakan tersebut diambil jika ditemui kejanggalan atau kecurangan pada saat menentukan pemenang yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).

“Kalau memang ada kecurangan atau dari pemenang seleksi tidak memenuhi persyaratan, kami akan anulir pemenang jasa Posbakum ini,” kata Sekretaris PA Tigaraksa Baidawi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (31/1/2020).

Untuk diketahui, dari berbagai sumber yang diterima ATMnews.id, PA Tigaraksa telah mengumumkan pemenang pada 27 Januari 2020 lalu.

Namun pengumuman hasil seleksi jasa bantuan hukum tersebut hanya mencantumkan nilai dari pemenang seleksi saja, berbeda dengan PA Tangerang yang mencantumkan semua nilai hasil para peserta yang mengikuti seleksi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Baidawi mengungkapkan, akan meluncurkan ulang nilai hasil tes yang diikuti oleh 12 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengikuti seleksi tersebut.

“Kalau untuk hasil tes, nanti kita akan umumkan ulang secara keseluruhan mas, kita prinsipnya transparan,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi nota kesepahaman (MOU) yang rencananya akan ditandatangani hari ini. Meski pemenangnya sudah ditentukan pansel.

“Kewenangan penentuan pemenang Posbakum tersebut ditentukan oleh pansel yang pimpin oleh Wakil PA Tigaraksa, kalau memang pemenangnya kredibilitasnya kurang pasti kita anulir,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu peserta seleksi mengaku ada kejanggalan, lantaran pemenang jasa Posbakum diduga tidak memiliki verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Ham yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi jasa Posbakum. (Ari)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...