Truth: Mangkraknya Si Benteng dan Potensi Kerugian Negara

Tangerang | Wacana menghadirkan angkutan kota yang nyaman dan aman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang nampaknya jauh panggang dari api, karena hari ini puluhan Armada Si Benteng justru jadi barang tak bertuan.

Menyoroti masalah ini Tangerang Publik Transparency Watchw (Truth) menjelaskan mangkraknya angkutan kota yang dibanggakan oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengindikasikan lemah nya sistem perencanaan sebagai dampak buruknya Tata Kelola perencanaan moda transportasi di Kota Tangerang, ujar Ahmad Priatna (Wakil Koordinator TRUTH) kepada wartawan senin, (30/11/2020).

Menurut Penjelasan Priatna, Berdasarkan data dari LPSE Kota Tangerang ada pengadaan yang mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut merupakan pengadaan angkutan umum si benteng. Dalam data tersebut nilai kontrak pengadaan sebesar Rp. 15.180.000.000 _(lima belas milyar seratus delapan puluh juta rupiah)_ pada tahun 2019 yang dilakukan dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan Pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya (PMK).

Menariknya bahwa pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp. 15.200.000.000 _(lima belas milyar dua ratus juta rupiah)_ sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak yaitu Rp. 15.180.000.000 _(lima belas milyar seratus delapan puluh juta rupiah)_, jelas ini menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak, terang Priatna.

Priatna menduga dalam melakukan Pengadaan Angkutan Penumpang Umum di dasari pada semangat mencari keuntungan pengadaan proyek yang dilakukan oleh oknum, bukan di dasari pada aspek kemanfaatan untuk masyarakat. Buktinya sampai saat ini si banteng yang di gadang-gadang oleh Pemkot Tangerang sebagai angkutan umum yang aman, nyaman dan ramah tidak jelas keberadaan dan manfaatnya.

Kemudian minimnya partisipasi dalam proses tender, hanya 2 (dua) perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Restu Mahkota Karya yang kemudian menjadi pemenang tender dengan PT. Mitra Megah Profitamas. Inipun bertentangan dengan prinsip bersaing yang di jelaskan pula dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dengan pagu anggaran yang di besar seharusnya besar pula partisipasi dalam lelang tersebut, tegas Priatna.  (GD)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...