Zaki: Kalau Truk Melanggar Ditilang
Implementasi Perbup 47 2018
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bertonase Berat tidak main-main.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa tilangan kepada truk yang melanggar di waktu yang ditentukan. Yakni, pukul 22:00-05:00 Wib.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (20/1/2020).
“kali ini akan dilakukan penindakan tegas bagi para pelanggar Perbub No.47 ini, bahkan bisa dengan melakukan penilangan bagi pelanggar” tegasnya.
Zaki menuturkan, Rakor tersebut digelar untuk mencari solusi pemarkiran kendaraan bertonase berat yang terlanjur masuk wilayah Tangerang dan juga penambahan personil dilapangan.
“Mudah mudahan dengan terlaksananya acara ini kita dapat masukan dan solusi untuk lebih tegas dalam penerapan Perbup Nomor 47 ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak diterapkannya Perbup Nomor 47 pada Desember 2018 lalu, masih banyak ditemui kendaraan bertonase berat lalu lalang pada jam yang telah dilarang.
Seperti yang terjadi pekan lalu, dua orang santri di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menjadi korban kecelakaan akibat sopir truk bertonase berat melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
Akibatnya, ratusan rekan santri berunjuk rasa hingga menutup jalan raya Teluk Naga, menuntut Bupati Tangerang untuk konsisten dan tegas dalam menjalankan peraturannya. (Ari)