Bapenda Kota Tangerang Hapus Denda PBB

Rangkaian HUT Kota Tangerang

ATMnews.id, Kota Tangerang – Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-27, Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Tangerang.

Waktu pelaksanaan akan berjalan selama satu bulan mulai 23 Febuari hingga 23 Maret 2020. Penghapusan denda diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, pada tahun 2019 lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp20 miliar.

“Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja, kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya,” ucap Said di Puspemkot Tangerang, Jum’at (14/2/2020).

Soal antusias masyarakat, ia mengatakan cukup tinggi, karena momen seperti ini ditunggu oleh masyarakat yang terlambat membayar PBB.

Untuk mekanisme pembayaran, jelas Said, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan.

“Untuk pembayaran bisa dilakukan di tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, bank BJB, jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar,” katanya.

Said menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya. (Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...