Dilaporkan Kemenkes, WH Elus-elus Mendagri

Langgar Prosedur Umumkan Virus Corona

ATMnews.id, Serang-Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), karena dianggap melanggar prosedur saat mengumumkan 4 warganya positif kena virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sekaligus Juru Bicara (Jubir) Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto.

Ia menilai Gubernur Banten salah kaprah dalam pola komunikasi penanganan Corona. Menurutnya kepala daerah tidak mempublikasikan jumlah penderita Corona atau COVID-19.

Terkait pengumuman tersebut yang dilakukan Gubernur Banten tersebut Achmad mengaku akan segera menyelidiki lebih lanjut. Selain itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kemendagri.

“Informasi itu dari manasih? Informasi itu lebih pada untuk upaya pengendalian penyakit. Saya ingin tahu pasti dulu. Nanti Mendagri yang akan menanyakan itu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten melanggar prosedur karena mendahului protokol pemerintah pusat dalam penyampaian corona ini, ia mengatakan siap untuk ditegur.

“Pak Mendagri itu orang baik, orang bijak, persuasif, tidak emosional. Sayasih siap saja diingatkan tapi saya yakin kalau Mendagri itu orang yang baik,” pungkasnya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...