Kades di Kabupaten Tangerang Diingatkan Penggunaan Dana Desa

Cegah Jeratan Hukum, DPMPD Kabupaten Tangerang Gelar Pembekalan PPDD

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. menggelar pembekalan Pelaporan Penggunaan Dana Desa (PPDD).

Berlangsung di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Senin, (3/2/2020), kegiatan tersebut diikuti 246 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta seluruh Kades agar mampu menyusun laporan penggunaan dana desa sesuai ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, dengan adanya anggaran dana desa yang digelontorkan, seluruh Kades juga dapat memaksimalkan pelayanan prima bagi masyarakat.

“Saya tidak mau ada Kades yang terjerat masalah hukum akibat dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan anggaran, saya berharap dengan keikutsertaan para Kades di pembekalan ini, bisa meminimalisir pelanggaran,” tegas Zaki.

Dilokasi yang sama, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin mengungkapkan, pembekalan PPDD ini digelar untuk memberikan motivasi bagi para Kades agar mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa.

sehingga, para Kades bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum.

” Sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, PP nomor 43 juncto 47 tentang Pelaksanaan UU Pemerintah Desa, sehingga para Kades bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Dengan digelarnya pembekalan Adiyat berharap, Seluruh Kades bisa mempertanggungjawabkan segala penggunaan anggaran dana desa.

” Dengan narasumber Kejari Tigaraksa dan Kapolresta Tangerang, maka tindakan prepentif pemeritahan daerah sudah dilaksanakan, sehingga diharapkan tidak ada masalah dikemudian hari,” pungkas Adiyat.

Sementara, Kades Kosambi Timur Hasanudin mengatakan, pembekalan PPDD yang diikutinya ini sangat membantu dirinya dalam membuat laporan tetsebut.

Sebab, sebagai pengguna anggaran, dirinya dapat menyiapkan bagaimana caranya membuat perencanaan dan pengalokasian anggaran yang digelontorkan untuk desanya.

“Tindakan preventif sebagaimana yang disampaikan oleh pemateri menjadi acuan. Jadi kita bisa pripare bagaimana membuat perencanaan dan pengalokasian anggarannya,” tandas Hasanudin.

Untuk diketahui, pada kegiatan pembekalan ini dihadiri Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa selaku pemateri. (Ari)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...