Masyarakat Curug Minta Pemkot Serang Tutup Peternakan Ayam

Unjuk Rasa di DPRD Kota Serang

ATMNews.id, SERANG – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Curug menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Serang, Jumat (6/3/2020).

Mereka berbondong-bondong menggeruduk DPRD Kota Serang
untuk meminta kejelasan dari Pemkot Serang untuk segera menutup perusahaan peternakan yang ada di Kecamatan Curug dan Walantaka.

Korlap aksi Venus mengatakan, aksi ini penolakan peternakan yang ada di wilayah tersebut sudah mengganggu kenyamanan masyarakat dengan membuang limbah sembarangan.

Tak hanya itu, lanjut dia, bau yang menyengat dan membawah lalat yang membuat virus dan bakteri terbang kelingkungan masyarakat.

“Memang kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di Curug, tapi kami belum puas akan hal itu. Makannya kami datang kesini untuk meminta kepada pemerintah untuk menutup ternak ayam,” ungkap Venus kepada wartawan disela-sela aksi, Jumat (6/3/2020).

Ia menjelaskan, di wilayah Kota Serang untuk RTRW atau zonasinya sudah tidak diperbolehkan ada perusahaan peternakan. Namun, hingga saat ini di Kecamatan Curug masih banyak ternak yang berdiri.

“Zonasinya kan sudah tidak boleh, itu pun dewan yang ngomong. Bahkan yang tadinya pak Wali Kota menyebutkan ilegal ko menjadi legal. Teman-teman kesini mempertanyakan kemarin audiensi dengan Wali Kota. Pada saat audiensi juga kami suruh nunggu 6 bulan untuk revisi RTRW nya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, buat apa perusahaan ternak dipertahankan karena perusahaan itu tidak masuk PAD ke Kota Serang. “Kita menolak keras dan tutup peternakan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra Babay Sukardi mengatakan bahwa, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah permintaan massa aksi. Namun, sebelumnya juga mereka sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang. Hasil dari audiensi juga, mereka sudah mendengar bahwa untuk aturan perusahaan peternakan di Kota Serang tengah menunggu pembentukan RTRW yang diberi tenggang waktu selama 6 bulan.

“Ada dua permintaan dari massa, pertama masyarakat minta kompensasi dari perusahaan dan satu lagi minta ditutup. Kan bingung pak Wali waktu kemarin audiensi. Tapi dua-duanya dijawab, kalau ingin ditutup kita tunggu RTRW yang baru disahkan setelah itu baru diproses. Kalau sekarang ditutup tanpa adanya RTRW, khawatir Pemkot Serang bisa dituntut oleh pengusaha melalui PTUN. Nanti berabe,” ujar Babay.

Jikalau memang minta kompensasi, lanjut dia, Wali Kota Serang siap mempertemukan masyarakat dengan perusahaan. “Cuman karena minta hari ini minta ditutup, saya akan sampaikan ke Wali Kota. Jika keinginan dari masyarakat kita akan sampaikan. Kapannya kan butuh proses. Kalau sudah keluar RTRW yang baru jelas tidak boleh ada ternak di Kota Serang,” pungkasnya. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...