Puluhan Ribu Buruh Ancam Duduki DPRD Banten

Tolak RUU Omnibus Law

ATMnews.id, Kota Tangerang – Sebanyak 25.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) bakal menggeruduk kantor DPRD Provinsi Banten, Sukajaya, Serang, Selasa (3/3/2020) mendatang.

Aksi tersebut dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lantaran dinilai radikal dan anti pancasila.

Ketua aksi dari AB3, Dedi Sudarajat mengatakan, dalam RUU itu, pihaknya menyoroti sembilan poin yang dinilai menjadi titik berat buruh.

“Pertama, hilangnya upah minimum, UU 13 terdiri UMP, UMK, Upah sektoral. Di RUU citpa kerja menghapus semua itu, yang ada hanya UMP. Padahal UMP nilainya paling kecil,” terang Dedi saat konferensi pers di Sekretariat DPC SPSI Kota Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).

Lalu kata dia, hilangnya pesangon para buruh. Pasalnya, kata dia, pesangon itu merupakan hasil dari capaian kerja atau penghargaan daripada atau untuk buruh itu sendiri.

“Hilangnya pesangon, kita tahu bahwa di RUU uang yang hilang penghargaan masa kerja. Sehingga jelas itu kalau yang disampaikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada penggunaan outsourcing yang bebas. Saat ini, katanya, dibatasi hanya lima bidang usaha. Namun ketika pelaksanaan berantakan.

“Lalu jam kerja 14 jam, dulu kita dibatasi 40 jam per minggu. Sekarang fleksibel bisa lebih dari itu. Ini mau seperti apa kita? Tidak ada lagi 5 hari kerja, disana 6 hari kerja,” ucapnya.

Sementara katanya, pengurangan karyawan kontrak tidak terbatas. Menurutnya saat ini, sekitar dua tahun diperpanjang satu tahun. Sementara, nanti tidak dibatasi apapun asal kesepakatan perusahaan dan pekerja.

“Lalu penggunaan tenaga asing yang unskill. Seksrang aja yang diatur detail, TKA itu harus dibagian apa? Ditempatkan dimana? Kalau nanti bebas? Contoh nanti investor Jepang pasti akan menggunakan orang Jepang,” tugasnya.

Dedi menambahkan, sementara itu ada juga PHK dipermudah, hilangnya jaminan sosial pekerja buruh dan sanksi pidana dihilangkan didalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Bayangkan kalau sekarang perusahaan ada aturan PHK itu? pasti akan terjadi PHK besar-besaran. Hilang jaminan sosial? Pasti akan hilang dan berantakan. Sanksi pidana dihilangkan? mengapa kita menyampaikan ini radikal dan anti pancasila, kita tahu peran negara untuk menjamin kepastian hukum negaranya melalui pidana,” tukasnya. (Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...