Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ribu Rokok Elektrik

Bea Cukai Musnahkan Hasil Sitaan Selama 9 Bulan

ATMnews.id, Kota Tangerang – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA) atau minuman keras (miras), Kamis (2/7/2020).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, minuman keras dari berbagai negara tersebut merupakan hasil pencegahan kurang lebih 9 bulan di Terminal Kedatangan Penumpang.

“Ini merupakan hasil tegahan kami periode Oktober 2020-Juni 2020 di terminal penumpang. Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa MMEA melebihi batasan yang diizinkan,” tutur Finari.

Finari menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa 1 liter MMEA penumpang dari luar negeri. Apabila lebih dari 1 liter maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut,” ujarnya.

Di dalam PMK tersebut lanjut Finari, diatur bahwa untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter MMEA untuk setiap orang (penumpang) dewasa.

Finari menuturkan, minuman beralkohol tersebut seharusnya langsung dimusnhakan di terminal kedatangan dan disaksikan oleh penumpang atau pemiliknya. Namun, karena jumlahnya cukup banyak maka dilakukan pemusnahan diluar terminal penumpang.

“Kalau jumlahnya sedikit atau hanya 1 atau 2 botol kita musnahkan di terminal (kedatangan). Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di Terminal Penumpang,” tukasnya.

Ribuan botol miras berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Miras tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke selokan.

Selain 1.443 botol miras berbagai merk, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau dengan cara dihancurkan dan dicampur ke dalam drum yang berisi minuman beralkohol.

Puluhan ribu batang rokok elektrik dan hasil olahan tersebut juga merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta priode Oktober 2019 – Juni 2020. (Hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...