Bejat, Kakek di Tangerang Cabuli Anak 7 Tahun
Ibu Kerja, Anak Dititip Tetangga
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Malang nasib Mawar (nama samaran) saat dititipkan oleh ibu kandungnya untuk bekerja malah digagahi tetangganya sendiri.
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan masih berumur 7 tahun itu dinodai tetangganya sendiri bernama Suwarno (52) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka, AKP Akbar Baskoro mengatakan, kalau pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya dua kali di penghujung tahun 2018 dan pertengahan tahun 2020.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama pada 18 Desember 2019, dan kedua tanggal 16 Januari 2020,” kata Akbar kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Bak mencari kesempatan dalam kesempitan, Suwarno menodai Mawar saat ibu korban menitipkan anaknya di rumahnya untuk bekerja. Akbar mengatakan, Suwarno melakukan aksi bejadnya saat Mawar baru pulang sekolah sekira pukul 09.00 pada tanggal 18 Desember 2019. Pada saat itu, Mawar dan anaknya sedang bermain di kamar pelaku.
Beralasan ada pelanggan yang ingin beli di warung Suwarno, ia lantas menyuruh anaknya untuk melayani pelanggannya di depan rumahnya.
“Saat anaknya pergi, disitu lah pelaku melancarkan aksinya menodai korban dengan memeluk dari belakang dan melakukan hal senonoh selama satu menit,” jelas Akbar.
Parahnya, kejadian tersebut terulang untuk kedua kalinya pada 16 Desember 2020 di tempat yang sama di kediaman pelaku kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Serupa, awal kejadian saat ibu korban menitipkan Mawar ke rumah Suwarno untuk bekerja karena merupakan tetangga dekat.
Di kesempatan kedua, pelaku awalnya meminta Mawar untuk menciumnya tapi korban menolak dan akhirnya terjadi pemaksaan.
“Pelaku kembali memeluk korbannya dari belakang dan memaksa melakukan hubungan selama semenit sehingga korban merasa nyeri,” kata Akbar.
Karena terus menerus mengeluh nyeri, ibu korban langsung memeriksakan anaknya dan melaporkan tindakan bejar Suwarno ke Kepolisian Sektor Cisoka.
Kini Suwarno sudah diamankan di Polsek Cisoka dan disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Akbar. (Hisyam)