Dari Toko Jamu, Ratusan Kantong Miras Ciu Diamankan Polisi

Tekan Angka Tawuran Karena Mabuk Miras

ATMNews.id, Tangerang – Ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis Ciu berhasil diamankan Polsek Sepatan. Selain itu, polisi juga menyita berbagai botol merek miras lainnya dari sejumlah toko jamu di Kampung Tangga Jiman, Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto, ratusan minuman Ciu yang diamankan dari hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) di Kampung Rawa Bambu, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.

“Sebanyak 530 kantong plastik Ciu, 21 kaleng bir bintang, 7 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 17 botol angker bir putih berhasil diamankan,” kata Kapolsek Sepatan operasi cipkon, Sabtu, (25/1/2020) malam.

I Gusti menambahkan, ia menghimbau kepada para pedagang minuman keras agar tidak lagi menjual minuman terlarang tersebut.

Pasalnya kata dia, banyak pemuda yang mengkonsumsi hingga mabuk sehingga mengakibatkan perkelahian dan tawuran.

“Saya akan terus melakukan operasi minuman keras hingga wilayah hukumnya benar benar tidak ada lagi,” tukasnya.

Lanjut I Gusti, dalam operasi cipta kondisi malam ini sebanyak 42 personil diterjunkan.

Diantaranya dari personil Polsek Sepatan, TNI, Satpol PP dan organisasi masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah operasi kemarin berbagai macam obat obatan berhasil disita dari toko obat dan sekarang miras dari para pedagang,” pungkasnya. (red)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...