Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Ngaku Tak Kenal Harun Masiku

Kasus Korupsi PAW PDI Perjuangan

ATMnews.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh penyidik, Wahyu dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pak Harun Masiku, saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ketika ditanya apakah dirinya mengenal Harun Masiku dan Hasto, Wahyu mengaku tidak mengenal keduanya. Wahyu mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan keduanya.

“Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya tidak mengenal Pak Hasto. Tidak kenal, gak pernah ketemu gak pernah komunikasi,” ujar Wahyu.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang mencapai Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron. Keberadaannya belum diketahui hingga saat ini. (Irur)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...