Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Dicekal Keluar Negeri
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
ATMnews.id, Jakarta – Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah ditetapkan dua tersangka. Kedua tersangka berinisial HS dan SA kini dicekal keluar negeri.
“Kasus Koperasi Indosurya Cipta sampai hari ini kami tetapkan dua tersangka, HS dan SA. Kedua tersangka status dalam pencekalan,” kata Asep saat telekonferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2020).
Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) telah melayangkan surat panggilan kepada mereka. Guna mempermudah pemeriksaan, keduanya dilarang pergi ke luar negeri.
“Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar,” ungkap Asep. (Irur)