ATMnews.id, Kota Serang – Pada tahun 2005 silam, Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri berhasil melakukan penggerebekan pabrik pil ekstasi terbesar se Indonesia di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kali ini, pemberitaan serupapun kembali membuat heboh masyarakat Kota Serang. Pasalnya, satuan petugas khusus gabungan Mabes Polri berhasil kembali meringkus pabrik sabu di wilayah Kota Serang dengan barang bukti hampir 1 ton.
Atas kinerja tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkotika (DPC LAN) Kota Serang mengapresiasi kinerja Mabes Polri atas keberhasilannya meringkus para sindikat jaringan Narkotika Internasional jenis Sabu di di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabtu (23/5/2020).
“Kami dari DPC Lan Kota Serang yang baru terbentuk 1 tahun mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang telah mengungkap narkotika jenis sabu seberat 821 Kg, dengan nilai mencapai Triliun,” ujar ketua DPD Lan Kota Serang Muhamad Kahfi, Sabtu (23/5/2020).
Kahfi mengatakan, melihat dua kasus besar peredaran gelap Narkotika yg bersarang di wilayah kabupaten atau kota Serang, DPC LAN Kota Serang mengajak kepada seluruh para aktifis penggiat Anti Narkotika yang ada di Provinsi Banten untuk lebih gencar lagi mengkampanyekan gerakan anti narkoba.
“Kita harus bersatu dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas keorganisasian untuk membantu kerja-kerja TNI/POLRI dan BNN dalam pemberantasan narkoba,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, perlu adanya alokasi anggaran khusus yang di prioritaskan oleh pemerintah untuk agenda kegiatan sosialisasi Penanggulangan Bahaya Narkotika (PBN).
Menurutnya, wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang memiliki akses jalur transportasi laut, yang rentan digunakan oleh para sindikat narkoba sebagai jalur peredaran dan masuknya barang haram tersebut.
“Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/kota melalui Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten untuk menyelipkan juga agenda kegiatan sosialisasi Penyalahgunaan Bahaya Narkoba (PBN) ini kepada Para Nelayan dan Para Petani,” jelasnya.
Selain itu juga pihaknya berharap kepada penegak hukum agar Hukuman Mati terhadap Bandar Narkoba harus ditegakan.(Aden)