Hamili Tetangga, Suminto Diamankan

Korban Hamil Lima Bulan

ATMnews.id, Kota Serang – Suminto (35) warga Komplek Puri Citra, Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan polisi lantaran telah menghamili OAG (17).

Suminto melakukan perbuatan asusila tersebut kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu hingga membuat OAG hamil lima bulan. Mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan ke Mapolres Serang Kota.

“Jadi orang tua korban melapor ke kami bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya hingga hamil lima bulan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Suminto di dalam rumah milik OAG,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Senin (20/1/2020).

Dikatakan Indra, orang tua korban mengetahui anaknya hamil setelah anaknya dibawa ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.

“korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan dibawa ke tukang urut,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut, Suminto langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...