Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Saksi Kasus Mantan Komisioner KPU Wawan Setiawan
ATMnews.id, Jakarta – Sekretaris Jendral (Sekjen), PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya kepada KPK. Ia menyebut kedatangannya ke KPK memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK. Saya memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi, terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan pemberi suap Harun Masiku.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Irur)