ATMnews.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jokowi menyatakan, kasus Jiwasraya sudah berlangsung lama yakni hingga 10 tahun silam. Pemegang polis, terdapat hampir 500 orang warga negara Korea Selatan. Meski tidak ringan, penyelesaian masalah ini sudah tergambar.
“(Penyelesaiannya) sudah ada, masih dalam proses semua. Tapi berkaitan dengan hukum, ranahnya sudah masuk ke kriminal. Sudah masuk ke ranah hukum,” kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/19/2019) seperti dikutip kumparan.com.
Hanya saja, Jokowi tak memaparkan detail penyelesaian yang akan ditempuh. Termasuk yang berkaitan dengan keberadaan warga negara Korea Selatan sebagai pemegang polis Jiwasraya. Dia menyatakan masalah ini sudah ditangani oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Setelah saya perhatikan Pak Menteri BUMN, kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Yang jelas gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu,” kata Jokowi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan masalah Jiwasraya termasuk agenda restrukturisasi yang akan dilakukannya ke sejumlah BUMN.
“Prosesnya diawali dengan restrukturisasi. Bukan hanya Krakatau Steel, tapi juga Jiwasraya. Proses restrukturisasi butuh waktu, kita siapkan solusi-solusi. Salah satunya holdingisasi perusahaan asuransi, sehingga bantu nasabah yang belum dapat kepastian,” kata Erick.
Indikasi kriminal dalam kasus Jiwasraya, juga mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan manajemen Jiwasraya. Rapat yang berlangsung Senin (16/12) itu, bahkan menyepakati permintaan pencekalan terhadap direksi lama Jiwasraya.
“Kami DPR tidak main-main. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat. DPR gak main konteksnya menyelamatkan dana-dana nasabah. Jadi direksi yang merasa bermain ya hati-hati aja. Ini ancaman dan warning dari kami,” ucap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtaruddin.
Kasus gagal bayar ini muncul, saat Jiwasraya belum lama dipimpin oleh Asmawi Syam yang menggantikan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Hendrisman menjadi orang nomor satu di Jiwasraya selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).
Jiwasraya gagal membayarkan kewajibannya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan, pertama kali pada Oktober 2018. Total nilainya sebesar Rp 802 miliar. Kewajibannya terus membengkak, hingga pada November 2019 mencapai Rp 15,75 triliun.
Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, Jiwasraya membentuk anak usaha yakni PT Jiwasraya Putra. Bisnis anak usaha ini kemudian ditawarkan kepada investor baru. Dana dari investor inilah yang akan digunakan menutup kewajiban Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyatakan sudah ada lima investor yang berminat masuk ke Jiwasraya Putera. Empat di antaranya investor asing.
“Gini, (Jiwasraya) Putra harus temukan partner by March 2020,” pungkas. (Red)