DPD RI Soroti Temuan BPK di Bank Banten
Temuan Sebesar Rp 5 Miliar dan Berpotensi Rp 40 Miliar
ATMnews.id,Serang – DPD RI melakukan kunjungan kerja pengawasan kinerja Pemprov Banten atas rekomendasi BPK, guna menjamin pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan negara.
“Di Banten ada temuan Rp1,3 miliar, dan bersyukur hasil temuan itu sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Banyak juga yang sampai 8 hingga 9 tahun tidak ditindaklanjuti,” ucap Wakil BAP DPD RI Angelius Wake Kako, Pendopo Gubernur Banten, KP3B, kota Serang, Kamis (9/7/2020).
Dalam kunjungan tersebut, sambungnya, pihaknya juga menyoroti terkait temuan yang ada di masalah Bank Banten.
“Terbesar temuan di Bank Banten yang kerjasama dengan PT BGD selaku induknya. Itu nilainya lumayan, nilainya 5 miliar, tapi potensi kerugiannya bisa mencapai 40 miliar karena ini sudah diambil Alat Penegah Hukum (APH),” katanya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah agar berhati-hati dalam melakukan kerjasama dengan pihak manapun, apalagi kasus ini mengakuisisi misalnya.
“Mengakuisisi Bank Pundi itu kita tidak tahu apa standar yang digunakan oleh pihak-pihak yang berwenang, sampai dengan berani melakukan akuisisi.
Karena mengakuisisi bank berdampak terhadap bank tidak sehat. Itu kan merugikan, dan hari ini Bank Banten merasakan itu,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti mengatakan, terkait temuan di Bank Banten tersebut, BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Jadi bukan aset Pemprov, tapi pada saat laporan keuangan diaudit oleh BPK, laporan keuangan itu harus dilampiri dengan laporan keuangan BUMD kita,” katanya. (Hendra)