Kejari Tangsel Periksa 17 Tersangka Pemilik Bom Rakitan
Perencanaan Perakitan Bom di Ciputat
ATMnews.id, Tangsel – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memeriksa tujuh belas orang tersangka pemilik bom rakitan, Kamis, (23/1/2020).
Ke 17 tersangka tersebut terdiri dari 16 orang pria dan 1 wanita berinisial YF, OS, MS, JA, MD, MJ, MNSW, ARB, YS, IB, S, LON, LOS, LOA, JR, AB dan SS.
“Hari ini kita memeriksa 17 orang tersangka yang disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak yang dimiliki tersangka,” kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie, di ruang kerjanya, Kamis, (23/1/2020).
Taufiq mengungkapkan, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kasus kepemilikan bom ikan berisi paku yang tertangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, tahun 2019 lalu. Perencanaan perakitannya tersebut dilakukan di wilayah Ciputat, Tangsel.
“Pemeriksaan ini menindaklanjuti kasus kepemilikan bom di Cipondoh dan perencanaan perakitan bomnya dilakukan di Ciputat,” ungkapnya.
Taufiq menuturkan, pada pemeriksaan ini, pihaknya menerjunkan 10 orang jaksa untuk memeriksa para tersangka.
“Karena penanganan perkaranya hati-hati, jangan sampai kita terjerumus dalam persidangan nanti,” tandasnya.
Diketahui ke 17 orang tersangka tersebut merupakan kelompok yang diduga akan meledakan bom rakitan pada saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI September 2019 lalu, dimana dari salah satu tersangka merupakan dosen non aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di wilayah Bogor. (Ari)