Soal Dana Kelurahan, Kepala Lurah Kenanga Bungkam, Ada Apa ?

Jangankan untuk mempublikasi besaran anggaran, Jumlah anggaran dana kelurahan saja saya tidak tahu. "Ungkap Saduni"

Tangerang Kota | Kepala Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tidak mengumumkan secara terbuka penggunaan alokasi anggaran Dana Kelurahan tahun 2019 yang didanai APBN. Padahal pengumuman tersebut merupakan bentuk transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.

“Kami hanya menerima kuasa anggaran yang di berikan oleh kecamatan, Terkait pengggunaan Dana Kelurahan kami tidak bisa umumkan ke publik” Kata Saduni Kepala Kelurahan Kenanga saat dimintai keterangannya oleh wartawan Jum’at (02/10/2020).

foto lurah kenanga
Foto : Ketua Lurah Kenanga

Dia juga mengakui, bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasi relokasi anggaran dana kelurahan yang telah di anggarkan.

Jangankan untuk mempublikasi besaran anggaran, Jumlah anggaran dana kelurahan saja saya tidak tahu. “Ungkap Saduni”.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, pelaksanaan kegiatan dana kelurahan yang didanai APBN tersebut seharusnya kelurahan wajib menginformasikan besaran anggaran dan penggunaan alokasi dana kelurahan yang telah digunakan.

Menanggapi masalah ini wakil koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Nana angkat bicara, menurutnya Sangat tidak mungkin lurah Kenanga tidak mengetahui penggunaan dana kelurahan, sebab dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 kelurahan sebagai Kuasa pengguna anggaran.

“Artinya jika pernyataan yg di lontarkan lurah demikian berarti ada dua kemungkinan, pertama dia menutup-nutupi informasi tersebut, kemudian yang kedua lurah Kenanga memang tidak memahami aturan.” Ungkap Nana Kepada AtmNews.

Nana juga menambahkan Informasi soal besaran dan penggunaan dana kelurahan haruslah di publikasi agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran serta tidak di salah gunakan sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, sebab anggaran dana kelurahan merupakan bagian dari informasi publik.

Soal kelurahan yang tidak mau mempublikasi anggaran kelurahan, patut di duga besar kemungkinan disalahgunakan. Tutup Nana. (septian)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...