Kontroversi Truk Maut, Suhendar: Polisi harus Periksa Dugaan Kelalaian Pemkot Tangsel
Kontroversi Truk Maut
ATMNews.id,Tangerang – Meninggalnya Niswattul Umma mahasiswi UIN Jakarta dalam peristiwa kecelakaan truk maut di Jalan Graha Raya, Pondok Aren, Kota Tangsel menyisakan kontoversi.
Pasalnya, meski sebagai korban, almarhumah yang tewas mengenaskan pada 14 Oktober 2019 karena terlindas truk bertonase berat sebelumnya disebut Polres Tangsel sebagai tersangka.
Menurut Suhendar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangsel, bahwa maraknya kecelakaan di wilayah Tangsel bukan semata lantaran keterbatasan aturan soal pembatasan jam operasional.
Tetapi pria asli Tangsel ini menilai lemahnya penegakan hukum Pemkot Tangsel. Terutama soal penegakan aturan yang sudah ada. Dia mencontohkan soal jumlah dan ketentuan batas tonase atau juga perihal aturan penggunaan jalan yang tidak berjalan.
“Apakah tonase truk itu melebihi batas ketentuan atau tidak, apakah ruas jalan itu boleh dilalui truk besar, apakah truk itu layak jalan, apakah pengemudi itu layak mengendarai dan sebagainya. Pemkot dengan dinas terkait tidak menjalankan ketentuan itu,” tukas bakal calon Walikota Tangsel 2020 ini ditemui ATMNews.id, Kamis (21/11/2019).
Artinya ada kelemahan penegakan hukum oleh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berada dibawah Pemkot Tangsel. Jika begitu kata Suhendar, hal ini ada indikasi kelalaian Pemkot. Lantas kata dia, sekarang posisinya terbalik karena korban yang dinyatakan lalai.
Dia melanjutkan, dalam kasus seperti ini Polres Tangsel seharusnya juga memeriksa pejabat pada OPD terkait. Karena berangkat adanya indikasi kelalaian, apalagi dalam ketentuan sudah ada.
Jadi, sejauhmana kelalaiannya dan membiarkan truk besar bisa melawan hukum (peraturan tentang tonase jalan, tentang ruas jalan, tentang kelayakan kendaraan, kelayakan pengemudi dan lainnya). Jika memenuhi unsur, maka nantinya pejabat terkait bisa dijerat dengan Pasal 359 Kitab KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya,red) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukas Suhendar.
Karenanya sikap Pemkot Tangsel menyalahkan kelalaian kepada pengendara hanya melukai perasaan keluarga korban, dan lebih dari itu adalah untuk menutupi kelemahan dan kelalaian pejabat Pemkot Tangsel.
Sebelumnya Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengklarifikasi mengenai korban yang sebelumnya oleh Kepala laka lalu lintas Dhady Arsya disebut sebagai tersangka.
“Jadi yang benar itu bukan korban yang tersangka, setelah dilaksanakan olah TKP, penyidikan posisi korban itu secara hukum, maksudnya posisi agak lemah dia (korban) karena ya itu tadi agak lemah posisi olah TKPnya tapi bukan berarti dia tersangka,” ungkap Ferdy, Rabu (20/11/2019).
Meski demikian Ferdy mengatakan, mahasiswa yang berdomisili di Kota Tangerang itu tetap sebagai korban. Hanya saja untuk melanjutkan proses ke penyelidikan kita harus diperkuat bukti-bukti lainnya. (Ari)