KPK Kantongi Nama Kepala Daerah Penimbun Uang di Casino
Anak Buah Kepala Daerah Jadi Tersangka
ATMnews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi satu dari sejumlah nama kepala daerah yang diduga menimbun uang dalam rekening rumah judi di luar negeri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, salah satu kepala daerah tersebut sudah berada dalam pemantauan dan penyelidikan.
“Yang saya ketahui orangnya satu itu,” katanya seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (17/12).
Namun, kata Agus dengan dalih proses hukum, Ketua KPK tak bersedia mengungkapkan orang yang dimaksud tersebut. KPK akan mendalami satu tersangka yang diketahui sebagai anak buah kepala daerah tersebut. “Jadi, ada kasus yang (sudah) ditangani. Rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Pengembangannya nanti ke sana (kepala daerah),” ujar Agus.
Agus juga menolak mengungkap siapa tersangka KPK yang ia sebut sebagai bawahan kepala daerah tersebut. Hal yang pasti, Agus mengatakan, informasi tentang kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri itu benar adanya.
Diketahui, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan adanya penimbunan uang milik sejumlah kepala daerah di Indonesia ke dalam rekening rumah judi di luar negeri.
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan, uang tersebut dalam bentuk dolar AS yang jika dirupiahkan mencapai Rp 50-an miliar.
Adapun modus yang dilakukan dengan menukarkan uang yang hendak disamarkan asal muasalnya itu ke dalam bentuk cip alias kepingan di rumah judi. Sebagian kecil dari cip itu kemudian dimainkan.
Sisanya akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai dengan surat keterangan sebagai hasil bermain judi. Karena lokasi transaksi di negara yang melegalkan perjudian, uang yang sudah “dicuci” itu bisa lolos pemeriksaan di pintu-pintu masuk ke Tanah Air, baik melalui bandar udara maupun pelabuhan.
“Mereka beli cip, nanti dia tukar lagi, baru dia bawa masuk ke Indonesia. Iya, ada beberapa negara yang kasino itu legal. Yang penting, data kami sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu,” terangnya.
Komisioner KPK Saut Situmorang pada Senin (16/12) mengatakan, laporan PPATK itu sudah mengarah dalam bentuk dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tertuduh. Karena, menurut Agus, dari penyidikan yang KPK lakukan terhadap seorang tersangka, ada praktik penyimpangan anggaran untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan kepala daerah tersebut terkait proyek-proyek pembangunan di wilayahnya.
Ia menduga, saldo kepada daerah di kasino luar negeri untuk membersihkan uang hasil penyimpangan itu. “Oleh karena itu, nanti perkembangannya ke sana (pencucian uang). Kan sudah ada (anak buah kepala daerah) yang ditangani KPK. Semoga nanti arahnya ke sana (kepala daerah),” kata Agus. Ia berharap KPK bersama penegak hukum lainnya dapat bekerja sama dalam pengungkapan informasi PPATK tersebut.(Red)