KPK Panggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ATNnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Selasa, (19/11/2019). Pemanggilan itu guna memeriksa Cak Imin sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Cak Imin akan diperiksa perihal kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Febri dalam dalam keterangannya.
Cak Imin akan diperiksa sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019 lalu. Selain dirinya, penyidik KPK juga bakal memeriksa dua anggota DPRD Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya diperiksa untuk kasus yang sama.
Seperti diketahui, Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak di antaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Ia adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. (Irur)