Pelaku Pemerkosa Siswi di Tangerang Terancam Lima Tahun Penjara
Diancam Pasal Perlindungan anak
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang- Jajaran unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengamankan pelatih futsal SMP yang tega mengagahi muridnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Yakni, Rusdiansyah.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka atas perbuatannya terancam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atau UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam lima kurungan penjara di Mapolsek Cikupa,” terang Ade saat jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya diketahui kalau Rusdiansyah ketahuan enam kali melakukan pelecehan seksual kepada Sonya (nama samaran). Sonya merupakan anak didik pelaku di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Hisyam)