Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu Lintas Pulau

68 Kg Sabu Asal Malaysia Disita Polisi

ATMnews.id, JAKARTA – Jaringan sabu lintas Batam-Lampung-Jakarta berhasil dibongkar jajaran kepolisian Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 orang tersangka diringkus berikut 68 kg narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, peredaran narkoba ini berawal dari informasi adanya peredaran narkotika dari luarJakarta dengan jumlah yang banyak. Informasi itu masuk ke polisi pada awal September 2019. Kemudian 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok.

Dari tangan YA, sambung Argo, polisi mendapatkan sabu seberat 5 kg. Kemudian YA diinterogasi. Hasilnya petugas kembali menangkap tersangka MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Setelah itu, kasus kembali dikembangkan. Kemudian, polisi membagi tiga tim yang berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober. Para tersangka jaringan lainnya pun ikut ditangkap berikut barang bukti puluhan kg sabu.

Argo merinci, para tersangka yang ditangkap diketahui membawa sabu dengan berbagai cara. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu lalu sepatu itu digunakan.

“Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” jelas Argo.

Sementara Kasubdit 1 Ditersnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengaku pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu bos besar pemilik sabu itu. Dari jaringan ini, total polisi mengamankan 68 kg sabu. “Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Fanani menambahkan, narkoba jenis sabu ini masuk dari Malaysia melalui Aceh, kemudian masuk ke Batam dan disimpan. Selanjutnya, baru dibawa ke Jakarta.

“Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia, masuknya melalui Batam, kemudian disimpan dulu hingga beberapa hari. Dari situ, kalau ada pesanan dari Jakarta barang tersebut langsung dikirim,” bebernya.

Untuk sekali jalan, lanjutnya, para kurir narkoba ini diberikan upah paling sedikit sebesar 300 juta. Jaringan mengantar narkoba ini menggunakan mobil travel milik salah perusahaan transportasi swasta. “Untuk sekali antar upahnya paling kecil 300 juta, pertama kita tangkap trip pertama sebesar 37 kg, dengan metode cash and cary,” katanya.

Menurut Fanani, mobil travel itu dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas. Selain petugas, penumpang yang di dalam mobil tersebut tidak tahu bahwa mobil tersebut bermuatan narkoba.

“Jadi mobil dimodifikasi, selain untuk mengelabuhi petugas, penumpang yang di dalam mobil tidak tahu. Kalau kita enggak teliti kita enggak tau. Tahunya itu ada penumpang karena itu mobil travel,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. (Kiki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...