Polisi Pastikan Gudang Penimbun Masker Tak Kantongi Izin Edar

Penggerebekan Gudang Masker di Kota Tangerang

ATMnews.id, Kota Tangerang – Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan gudang penimbun masker ilegal tidak kantongi ijin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Sebelumnya Rabu (4/3/2020) sebuah gudang milik PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang digeruduk lantaran didapati menyimpan ratusan dua berisi masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, di gudang ini mengatakan kemarin pihaknya mengamankan dua orang terkait kasus ini.

“Kita berada di Tangerang. Ini kejadian Selasa kemarin sore, tim kami berhasil mengamankan sekitar 600 Atau sekitar 240 box. Kalau di hitung per satu box 40 kotak. Total nya ada 600 ribu pcs. Hasil sementara penyelidikan kami amankan dua orang dari yakni H dan W,” ungkap Yusri, Selasa (4/3/2020).

Yusri menegaskan masker-masker ini belum mengantongi ijin edar sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI. “Barang yang kami sita ini di gudang ini setelah di cek tidak ada izin edar,” ucapnya.

Bahkan dia menyayangkan pemilik masker ini justru akan mengirim ratusan dus masker dari berbagai jenis ini ke luar negeri. Padahal, kata Yusri, di Indonesia sendiri saat ini membutuhkannya.

“Memang rencananya akan dikirim ke luar negeri. Keterangan awal dari dua orang tersebut bahwa sudah dilakukan 3 kali pengiriman ke luar negeri sejak adanya isu suspeck Corona (Covid-19),” jelas dia.

Namun begitu hingga saat ini petugas masih mendalami ihwal pengakuan dari kedua orang tersebut. “Kami masih dalami tentang perizinan, tujuan dikirim ke luar negeri dan dari mana mereka dapat,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan menambahkan, ratusan masker tersebut tidak ada registrasi izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

“Mereka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tambah Iwan. (Hisyam)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...