Polisi Tetapkan Dua Tersangka ‘King of The King’
Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong alias Hoaks
ATMnews.id, Kota Tangerang – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kemunculan kerajaan King of The King yang belakangan sempat menghebohkan warga Poris, Kota Tangerang.
Kemunculannya itu membuat warga resah lantaran mengklaim sebagai raja diraja alias kaisar yang menaungi semua raja di dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua orang berinisial N dan Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Kemudian dua orang dipanggil dilakukan pemeriksaan, si ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor statusnya sudah naik ke tersangka,” tutur Yusri di Kota Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Yusri menyebut, saat gelar perkara dilakukan, pihaknya turut memeriksa empat orang saksi. Selain itu, ada ahli bahasa dan pidana yang turut dihadirkan guna menelisik terkait penyebaran berita hoaks yang dilakukan komunitas King of The King tersebut.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat , saksi ahli pidana sudah diperiksa saksi bahasa sudah, pasalnya tentang berita bohong ya,” sambungnya.
Yusri menambahkan, hasil gelar perkara, tindakan N dan P sudah memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara sudah dianggap bahwa sudah memenuhi unsur tentang berita bohong sehingga dinaikkan ke proses sidik,” katanya.
Sebelumnya, warga di kawasan Poris digegerkan dengan munculnya kelompok King of The King. Hal itu terjadi tak lama sejak kemunculan Sunda Empire dan Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah.
Dua kelompok itu membikin heboh publik dengan klaim-klaimnya yang dianggap absurd.
Bahkan, polisi telah menangkap petinggi Sunda Empire dan Raja serta Ratu Keraton Agung Sejagat dan ditetapkan sebagai tersangka karena keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat. (Hisyam)