Rano Warning Djaja Soal Tudingan Gratifikasi Proyek Alkes Banten di KPK

Bantah Kecipratan Rp 700 Juta Kasus Alkes

ATMNews.id, Jakarta – Rano Karno kembali disebut sebagai orang yang menerima dana dalam kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Tetapi, mantan Wakil Gubernur Banten itu seperti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan membantah tuduhan yang dialamatkan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja.

Rano tidak merasa menerima uang seperti yang disebut Djaja. Bahkan dia mengatakan, yang disampaikan Djaja dalam persidangan merupakan fitnah.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rano disebut mendapat ‘jatah’ proyek senilai Rp700 juta.

“Pertama, ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman penegak hukum. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada,” ucap Rano dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/1/2020).

Pemeran ‘Si Doel’ ini mewarning Djaja bahwa setiap kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.

Ketiga, lanjut Rano, yang dituduhkan dalam sidang kepadanya dari jumlah nilai simpang siur. Pasalnya, di persidangan saat ini Djaja menyebut bahwa Rano telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta.

Hal ini sangat berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 300 juta.

Menurutnya, meskipun sebagai Wakil Gubernur Banten, Djadja adalah pejabat Kadinkes yang tidak mudah bisa ditemui. Dia mencontohkan, tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengannya.

“Pertemuan itu pun berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” tukasnya.

Lalu Rano juga menambahkan, dalam kasus tindak pidana korupsi Alkes pada Tahun Anggaran 2011-2012, sejak dia menjabat tepatnya pada 11 Januari 2012, dia mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran. (red)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...