Sidang Gugatan Banjir Batal Karena Banjir

Class Action Pemprov DKI Jakarta

ATMnews.id, Jakarta – Sidang Class Action gugatan banjir 1 Januari 2020 batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat banjir. Ketinggian air di depan kantor pengadilan mencapai 30-50 centimeter.

Sejumlah agenda sidang dijadwalkan berlangsung hari ini, termasuk sidang Class Action yang menggugat banjir pada 1 Januari 2020 lalu. Sidang ini seharusnya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sidang batal karena akses menuju PN Jakarta Pusat tidak bisa dilewati karena banjir. Dia bahkan mencoba mencari jalan lain namun ditutup.

“Nah itu dia saya sih udah gak bisa masuk ke PN Jakpus, saya masuk dari Bungur muter-muter masuk ke Kemayoran, gak bisa masuk, ada teman saya nyoba ke sana tapi kayaknya sih kemungkinan itu ditunda deh,” ungkap Tigor saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2020).

Tigor menuturkan, gugatan kelompok atau Class Action ini adalah sebagai bentuk bahwa banjir yang terjadi pada awal tahun baru 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta harus segera bertanggung jawab.

“Tujuan gugatan kami ini itu kan gugatan class action oleh warga korban banjir jakarta tanggal 1 januari lalu, 2020, itu satu adalah memang juga untuk warga membantu warga memperjuangkan agar mendapatkan ganti kerugian, karena banjir yang mereka alami itu banyak kerugiannya,” tegasnya.

Kemudian, korban yang merasa dirugikan akibat kelalaian pemprov DKI ini tidaklah individual, melainkan banyak yang terdampak yang di mana pihaknya membawahi 243 orang yang mengadukan kerugian akibat banjir ini dan diwakili, oleh karenanya digugat secara class action.

“Perjuangkan itu bukan hanya untuk dilihat sendiri, tapi juga untuk korban banjir yang lainnya. Karema hakekat gugatan class action itukan gugatan perwakilan jadi korbannya banyak tapi gak perlu seluruhnya menggugat, cukup diwakili oleh beberapa orang,” paparnya.

Gugatan Class Action di PN Jakpus sebelumnya juga gagal dilakukan, pertama pada Senin (3/2/2020) di mana penyebabnya penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut, Tigor menduga penggugat tidak hadir lantaran adanya dorongan atau dorongan dari oknum.

Kemudian sidang lanjutan gugatan Class Action pada hari Senin (17/2/2020) juga gagal dilakukan, hal ini juga disebabkan penggugat yang juga tak hadir. Seperti diketahui, gugatan ini warga meminta agar Anies membayar ganti rugi sebesar Rp42 miliar. (Irur)

Tonton Video Menarik Ini

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...