Suhendar Sebut Kakanwil BPN Banten Gagal Paham Soal UU KIP

BPN Banten Persulit Pemohon Informasi Publik

ATMnews.id, Serang – Jelang keputusan sengketa banding antara BPN Kabupaten Tangerang melawan Suhendar terkait hasil keputusan Komisi Informasi (KI) di PTUN Serang, Banten, Suhendar menganggap Kanwil Banten masih belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Suhendar kepada wartawan ATMnews usai pertemuan dengan kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng, di Kantor Kanwil BPN Banten, Jumat (25/10/2019).

“Saya belum mengerti terhadap jawaban ibu kanwil terhadap hasil keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang saya menangkan atas pengajuan sengketa di Komisi Informasi Provinsi Banten, mestinya mereka faham UU KIP,” ujar Suhendar.

Menurut suhendar, dari hasil pertemuan dengan Kakanwil ada beberapa item hasil keputusan sidang KI yang siap diserahkan namun tidak semuanya dari 23 item.

“Saya hargai pertemuan yang diinisiasi ibu kanwil, tapi sangat saya sayangkan Kakanwil Banten masih kurang memahami semangat UU KIP tersebut, atau apa pura-pura ga faham.” Ujar Suhendar.

Suhendar berharap Kakanwil BPN Banten lebih memahami lagi UU KIP dan mengerti semangat yg dibawa oleh UU KIP tersebut, kedepan baik Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kanwil BPN Banten, wajib memberikan segala informasi publik yang tidak dikecualikan kepada masyarakat selaku pemohon informasi publik jangan lagi diperdebatkan dan dipersulit, karena semangat dari UU KIP adalah untuk memangkas mekanisme sistem birokrasi yang rumit.

“Dalam UU KIP sudah jelas bila semua informasi yang bisa dipublikasi, ya serahkan aja, jangan lagi beralasan informasi tersebut sudah diserahkan ke BPK atau Kementerian Keuangan, yang  minta kan informasi di kantor BPN Kabupaten Tangerang, kenapa harus di pingpong ke sana sini” tandasnya.

Baca juga: Pingpong Sengketa Informasi Warga Vs BPN

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, Suhendar yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel secara resmi sempat mengajukan permohonan informasi ke pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Lantaran tidak direspon BPN Kabupaten Tangerang, dia mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Lalu KI Banten dengan putusan Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 memenangkan Suhendar. Artinya BPN harus mengabulkan permohonan informasi yang diminta . (Team Red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...