ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – ID (74) warga Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di warung kelontong miliknya.
“Pelaku melakukan aksi tidak sewajarnya di warung miliknya pada Selasa (7/1/2020) pukul 14.00 WIB. Saat itu kondisi warungnya sepi pembeli hingga pelaku berbuat tindakan pidana itu,” ucap Abdul saat dikonfirmasi ATMnews.id, Selasa (14/1/2020).
Rochim mengatakan, tindakan pelaku diketahui pertama kali oleh istrinya. Lanjutnya, saat itu istrinya curiga warung miliknya tertutup dan langsung didobrak olehnya.
“Pada saat kejadian, istri pelaku pulang dari kerja mendapati pintu warung yang kesehariannya di jaga oleh pelaku tertutup, beberapa kali pintu di ketuk dan dipanggil tidak menjawab, akhirnya pintu di dobrak dan melihat pelaku dalam keadaan tidak memakai celana. Sedangkan korban terlihat oleh saksi sedang tiduran di lantai beralaskan tikar tidak memakai celana,” paparnya sesuai keterangan istri pelaku.
Saat itu, Rochim mengatakan, pelaku yang merasa bersalah melakukan hal tersebut, meminta istrinya untuk tidak menceritakan kepada orang lain atas kejadian itu.
“Pelaku minta istrinya tidak menceritakan kejadian yang dilakukan terhadap korban ke orang lain, bahkan hingga mengancam istrinya,” katanya.
Rochim menyatakan, istri pelaku yang merasa kesal akhirnya memilih melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang juga sebagai adik kandungnya itu. Namun, berselang sepekan ibu korban baru melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Ibu korban melaporkan ke Polsek Sepatan dan diteruskan ke Polres. Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Rochim menambahkan hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait kajadian tersebut.
“Motifnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (Hisyam)